Kisah Hesti Sutrisno wanita bercadar pemilik 70 Anjing Liar Hesti Sutrisno seorang pecinta hewan peliharaan anjing di Kabupaten bogor-jawa barat yang nampung 70 anjing di Shelter yang ia sebut Greenhouse mengaku mendapat penolakan Dari sekelompok orang terkait kegiatannya sekelompok orang itu mengaku warga setempat dan meminta dia mengosongkan shelter nya karena merasa terganggu
Namun Hesti meyakini sekelompok orang tersebut bukan warga setempat karena shelter nya pun berada jauh dari permukiman sehingga warga tidak pernah protes perempuan berhijab dengan cadar itu sudah sejak lama gemar menampung dan memelihara anjing liar pada 2018 silam kegiatan menampung anjing dilakukan di kediamannya saat itu di Pamulang Tangerang Selatan kalau itu ia juga menerima penolakan dari warga yang merasa terganggu kediaman Hesti sampai dijaga aparat kepolisian
Karena penolakan tersebut namun kini masalah sudah diselesaikan setelah kedua belah pihak yaitu Hesti dan penolak melakukan mediasi meskipun sudah mengalami penolakan Esti tak kunjung berhenti menampung anjing liar di green house puluhan anjing dia Beri makan dan divaksinasi agar terhindar dari virus
Dan penyakit berbahaya biaya pakan dan kesehatan anjing-anjing tersebut ia kumpulkan dari hasil jual keripik dan beberapa donatur yang memberikan pendanaan ia mengaku kegiatan yang dilakukan juga sudah mendapat izin dari kepala desa dan Kecamatan setempat maka itu ketika penolakan kembali terjadi Dari sekelompok orang yang menurutnya bukan warga setempat ia merasa bingung
Hesti menilai tak ada aturan yang ia langgar menurutnya kegiatan anjing-anjing di Shelter itu juga tidak mengganggu siapa-siapa saya bukti penjahat bandar narkoba jual anjing atau bahkan jagal makanya saya tidak mengerti kenapa kejadian seperti ini terjadi lagi tuturnya saat dihubungi CNN indonesia.com pada Sabtu 13maret menurut warganet yang enggan dikutip namanya Hesti merupakan sosok kenal berdedikasi terhadap kelangsungan hidup binatang wanita berusia 41 tahun
Rajin menyelamatkan anjing yang Luntang luntung dijalanan lantas Bolehkah umat Islam peliharaan jing anjing merupakan hewan yang diharamkan menurut syariat
Islam akan tetapi kita tahu bahwa hewan yang satu ini termasuk dalam kategori peliharaan yang setia sangat bersahabat dengan manusia juga bisa menjadi penjaga rumah kita kebun dan lain-lain polisi juga sering memeliharanya untuk dijadikan anjing pelacak para fuqoha sepaket memelihara anjing untuk menggembala ternak berburu dan menjaga kebun atau tanaman diperbolehkan hal ini didasarkan pada makna firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala
Mereka bertanya tentang apa yang dihalalkan bagi mereka Katakanlah dihalalkan bagimu yang baik-baik dan binatang buruan yang ditangkap oleh binatang buas atau anjing yang telah kamu latih untuk berburu sebagaimana Allah telah biarkan kepadamu al-maidah ayat 43
Menjadi persoalan adalah bagaimana hukum memelihara anjing di luar tiga kategori tersebut misalnya sekedar untuk hiasan rumah sebagai hobby atau Justru untuk komoditas atau diperdagangkan ulama’syafi’iyah tegas mengharamkannya
Alasannya tidak ada sesuatu yang dapat mengurangi pahala itu selain yang diharamkan mengingat memelihara anjing selain tiga kategori diatas adalah dapat mengurangi pahala maka memeliharanya Jelas haram dikutip dari fiqih kontemporer karya Profesor Kyai Haji Ahmad Zahro siapapun muslim yang memelihara anjing harus melarang anjingnya masuk rumah agar kesucian rumah Tidak diragukan
Hal ini didasarkan pada hadis sahih bahwa Rasulullah bersabda malaikat tidak mau masuk rumah yang didalamnya ada anjing dan patuh Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim yang dimaksud malaikat disini tentu malaikat pembawa Rahmat mengenai membersihkan ke bisa nanjing terdapat perbedaan antara fuqoha fuqoha Syafi’iyah dan hanabilah berpendapat najisnya anjing harus dibersihkan dengan tujuh kali siraman air yang pertama dicampur dengan tanah hal ini didasarkan pada hadits shohih yang diriwayatkan Bukhari Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah bersabda
Sucinya bejana kalian yang dijilat anjing adalah dengan menyiramnya tujuh kali siraman yang pertama dicampur tanah pada hakekatnya manusia tidak hanya dituntut menghormati sesama manusia binatang dan tumbuhan pun perlu dijaga dirawat dan dilindungi kehidupannya demikian pula dengan anjing walaupun ia termasuk hewan yang diharamkan secara syariat tetapi bukan berarti ia boleh disakiti ataupun dibunuh dengan seenaknya bukan hanya dibunuh dalam Islam anjing juga haram untuk dimakan dagingnya menurut ilmu medis daging anjing yang dikonsumsi dapat menyebabkan rabies Who sendiri telah menyoroti perdagangan anjing akibat dari rabies mengkonsumsi anjing juga bisa mengakibatkan infeksi karena mengandung ecoli 107 salmonella antraks hepatitis dan leptospirosis makan daging anjing mentah juga bisa mengakibatkan Radang pada pembuluh darah
Anjing termasuk hewan yang tidak higienis dan menyimpan banyak bakteri kuman dan virus itulah alasan kenapa agama Islam mengharamkan memakan daging anjing itulah pembahasan Islam tentang boleh atau tidaknya kita sebagai umat Islam memelihara anjing kesimpulannya Kita sebagai umat muslim tidak boleh memelihara anjing apabila tidak ada maksud atau tujuan yang dimaksud seperti menjadi penjaga pemburu penjaga ternak atau kebun anjing pelacak atau yang lain Kalau diniatkan hanya sebagai anjing peliharaan itu haram hukumnya wallahualam semoga bermanfaat