Weeny Aryani belakangan ini kembali menjadi sorotan terlebih setelah Rezky Aditya diputuskan adalah benar
sebagai Aduh logis dari anak Weeny yang diberi nama Kekey belakangan beredar video Weni Aryani yang diberi pertanyaan oleh pengacara Kondang Hotman Paris
Rezky Aditya dan Weni pun mengakui kesalahannya karena sudah berhubungan terlalu jauh dengan rezeki hingga hamil padahal waktu itu satunya masih proses cerai dengan mantan suaminya
lantas Hotman Paris menjawab pertanyaan dari Melanie Ricardo tentang hukum di Indonesia yang mengatur hukum tentang anak diluar nikah
Apakah wanita bisa menuntut jika sang ayah menelantarkan anak diluar nikah itu lantas Hotman Paris Pun menyebut secara hukum
kejadian seperti ini disebut anak alam yaitu anak ibunya secara hukum tidak ada hubungan hukum antara sih anak dengan si bapak
jadi secara hukum tidak ada kewajiban si bapak untuk menafkahi anaknya karena dia Bukan ayahnya secara hukum karena tidak adanya pernikahan secara negara
jadi satu-satunya cara untuk menuntut pria seperti ini adalah dengan percobaan melawan hukum itu pun masih sangat jarang bisa terjadi
tidak bisa ditetapkan undang-undang perkawinan karena belum menikah satu-satunya cara adalah dengan melaporkan menelantarkan anak
karena itu ada unsur pidananya cuma pidana menelantarkan anak itu berlaku bagi orangtua yang sah dalam perkawinan negara
sedangkan antara kasus Weeny dan Rezky belum ada perkawinan sah ungkap Hotman Paris mendengar omongan berhak mewarisi tua Jarwo ini terlihat Sayu guys
tapi dia mengatakan tidak akan berhenti dan terus berjuang atas nama seorang ibu dan Kekey anaknya di tengah kasus yang sedang melanda Rezky Aditya kini ikut menerima Nasib apes pasalnya suami dari Citra Kirana ini atau rezeki dikabarkan kehilangan Banyak job
rupanya kasus dengan Winnie Aryani berdampak buruk untuk karir Rezky Aditya di industri hiburan Rezky kehilangan sejumlah pekerjaan hingga pemutusan kontrak kerja
namun Rejo menjelaskan sudah biasa dalam panggung hiburan saat artis harus hilang Banyak job
karena kasus negatif yang menimpa mereka dan Farida Nurhan pun yaitu YouTubers sepertinya ikut memberikan komentarnya atas kasus yang menimpa Weni dan Rezky
yang ribut soal tanggung jawab anak hingga tes DNA
karena itu bayi itu tidak pernah minta dilahirkan so pada saat baik kau anak kita lahir kita wajib membesarkah anak dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang
Setelah putusan tersebut Wenny masih belum tahu langkah apa yang akan diambil Rezky Aditya bakal mengajukan kasasi ataukah menerima putusan dan menemui anaknya.
Apabila Rezky Aditya tidak terima dengan hasil putusan Pengadilan Tinggi Banten dan meminta kasasi maka suami Citra Kirana itu harus bersedia tes DNA.
Kita ikutin aturan kedepannya mungkin bisa tanyakan ke mas Ferry apakah Rezky berkenan bertemu dengan Kekey silakan.
Soalnya saya mewakili Kekey karna Kekey masih di bawah umur ungkap Wenny dikutip dari KapanLagi.com.
Kalo dari saya ngobrol dengan mas Ferry mengajukan kasasi itu haknya Rezky.
Apapun itu yang saya minta adalah tes DNA. Kalau melihat putusannya bahwa menetapkan Rezky adalah ayah biologis kekey kalau Rezky mau kasasi kemanapun asal dia tes DNA saya gak masalah lanjutnya.
Alasan gugatan Wenny Ariani dikabulkan
Sebelum bandingnya terkait ayah biologis Kekey dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Banten, gugatan Wenny Ariani sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Tangerang.
Terkait hal itu Binsar Gultom selaku juru bicara PT Banten menjelaskan alasan mengapa gugatan Wenny Ariani dikabulkan.
PT Banten membatalkan putusan PN Tangerang tersebut dengan mengadili sendiri.
Yang pertama menerima gugatan penggugat sekarang sebagai pembanding sebagian kata juru bicara PT Banten, Binsar Gultom dalam konferensi pers yang digelar secara virtual Selasa 24 Mei 2022
Lanjut Binsar, Hakim mengacu pada putusan MK terkait Kedudukan Anak Luar Nikah. Hal itulah yang menjadi landasan mengapa membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
Alasan PT membatalkan putusan PN Tangerang ternyata itu didasarkan pada putusan Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Dan ini dijelaskan oleh saksi ahli pembanding Arist Merdeka Sirait ungkap Binsar.
Hasil pertimbangan
Putusan MK dan keterangan ahli menjadi pertimbangan PT Banten membatalkan putusan yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri. Ditambah dengan pihak Wenny yang dinilai bisa membuktikan bahwa Kekey ialah anak dari Rezky Aditya.
Isi putusan itu persis sama dengan saksi ahli tersebut menyatakan anak yang lahir di luar pernikahan mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibu termasuk dengan ayahnya yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain lanjutnya.